Sabtu, 31 Mei 2014

URGENSI HAK MEREK/COPYRIGHT

URGENSI HAK MEREK/COPYRIGHT


     Sekarang ruang bisnis semakin terbuka di negeri Sukarno ini. Banyak kreativitas mulai berkembang tapi tidak banyak produk kreativitas anak bangsa ini dijiplak oleh banyak oknum termasuk pesaing bisnis asing. Ketika anda mempunyai kreativitas yang bernilai bisnis tinggi, sudahkah anda mendaftarkan Merek atas produk kreativitas anda?

    Sekarang ini anda akan menghadapi persaingan global. Apalagi nanti ada ASEAN Economy Community, AFTA, dan sebagainya. Oleh karena itu, dalam menghadapi persaingan pasar bebas 2015 ini anda harus mendaftarkan produk anda agar perluasan pasar anda lebih mudah dan merupakan modal awal anda dalam menguatkan merk anda agar tidak bisa dijiplak oleh orang lain.

    Kondisi ekonomi dan lingkungan masyarakat Indonesia merupakan Salah satu alasan yang membuat pengusaha/pemilik merek enggan melakukan pendaftaran merek dikarenakan proses pendaftaran memakan waktu yang relative panjang. Akan lebih baik, masa pengumuman dipersingkat, tidak perlu sampai tiga bulan, karena yang paling penting adalah efektifitas dari pengumuman tersebut. Apabila pengumuman dilakukan dengan efektif, maka dengan waktu yang relatif singkat pun, masyarakat luas sudah mengetahui rencana permohonan pendaftaran merek yang sedang diajukan. Selain itu, lamanya pemeriksaan substantif juga sebaiknya tidak perlu terlalu lama, sampai 9 bulan.

    Walaupun sebagian besar pelaku bisnis menyadari pentingnya penggunaan merek untuk membedakan produk yang mereka miliki dengan produk para pesaing mereka, tapi tidak semua dari mereka yang menyadari mengenai pentingnya perlindungan merek melalui pendaftaran. Pendaftaran, menurut UU merek memberikan hak ekslusif  kepada perusahaan pemilik merek guna mencegah pihak-pihak lain untuk memasarkan produk-produk yang identik atau mirip dengan merek yang dimiliki oleh perusahaan bersangkutan dengan menggunakan merek yang sama atau merek yang dapat membingungkan konsumen.

    Tanpa adanya pendaftaran merek, investasi yang dimiliki dalam memasarkan sebuah produk dapat menjadi sesuatu yang sia-sia karena perusahaan pesaing dapat memanfaatkan merek yang sama atau merek yang mirip tersebut untuk membuat atau memasarkan produk yang identik atau produk yang mirip. Jika seorang pesaing menggunakan merek yang identik atau mirip, pelanggan dapat menjadi bingung sehingga membeli produk pesaingnya tersebut yang dikiranya produk dari perusahan sebenarnya. Hal ini tidak saja mengurangi keuntungan perusahaan dan membuat bingung pelanggannya, tetapi dapat juga merusak reputasi dan citra perusahaan yang bersangkutan, khususnya jika produk pesaing kualitasnya lebih rendah.

 
Brand
     Brand (merek) merupakan salah salah satu bagian terpenting dari suatu produk. Merek dapat menjadi suatu nilai tambah bagi produk baik itu produk yang berupa barang maupun jasa. Sebagai contoh: Apabila terdapat 2 (dua) buah botol parfum yang diisi dengan jenis parfum yang sama baik dalam hal kualitas maupun kuantitas, maka parfum yang diberi merek akan lebih dianggap bernilai, lebih bagus dan lebih berkualitas dibandingkan dengan parfum yang tidak diberi merek.
Nilai tambah ini sangat menguntungkan bagi produsen atau perusahaan. Karena itulah perusahaan berusaha terus memperkenalkan merek yang dimilikinya dari waktu ke waktu, terutama konsumen yang menjadi target marketnya.
Pengertian tentang merek, “Merek adalah istilah, tanda, simbol, desain atau kombinasi dari semuanya ini yang dimaksudkan untuk mengidentifikasikan produk atau jasa dari seorang atau sekelompok penjual, yang membedakan produk/jasa tersebut dengan produk lain terutama produk saingannya” (Kotler,1987, p. 440)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar